Lembaga Penjamin Simpanan

 Lembaga Penjamin Simpanan
a.  Pengertian

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.


b.  Fungsi LPS

1.      Menjamin dana nasabah bank
2.      Untuk berpartisipasi aktif dalam mempromosikan stabilitas sistem keuangan negara sesuai dengan mandat resmi nya.

c.  Tugas LPS

1.       Merumuskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan asuransi deposito.
2.       Untuk melaksanakan program asuransi deposito.
3.       Merumuskan dan mengeluarkan kebijakan agar berpartisipasi aktif dalam menjamin stabilitas sistem keuangan.
4.       Untuk merumuskan, menentukan, dan melaksanakan kebijakan resolusi untuk Kegagalan Bank yang tidak mengaku sebagai ancaman sistemik.
5.       Untuk melakukan penanganan Bank Gagal yang mengaku sebagai ancaman sistemik.

d.  Kewenangan LPS

1.      Untuk menentukan dan mengumpulkan premi asuransi.
2.      Untuk menentukan dan mengumpulkan kontribusi awal dari bank setelah menjadi anggota LPS.
3.      Untuk mengelola aset dan kewajiban LPS.
4.      Untuk mendapatkan data simpanan nasabah, laporan tingkat kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan pemeriksaan bank asalkan tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.      Untuk melakukan rekonsiliasi data, verifikasi, dan / atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud dalam butir 4.
6.      Untuk menentukan persyaratan dan ketentuan, prosedur, dan persyaratan pembayaran klaim.
7.      Mengangkat, mendelegasikan, dan / atau menetapkan pihak lain untuk bertindak demi kepentingan dan / atau atas nama LPS, untuk melakukan tugas-tugas tertentu.

0 Comments