Merger Perusahaan: CIMB Niaga (Merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga)
·
Deskrispsi
Merger Bank
Lippo dan Bank Niaga, dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2008 dengan nama baru PT
CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo di alihkan
ke CIMB Niaga. Berdasarkan data BI triwulan 1-2008, nilai aset CIMB Niaga
sebesar Rp 54,82 triliun, sedangkan nilai aset Lippo sebesar Rp 39,73 triliun.
merujuk pada data BI tersebut, total aset kedua bank setelah merger
diperkirakan menjadi RP 94,55 triliun. Merger Niaga dan Lippo merupakan dampak
dari diterapkannya aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/spp) yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Sebelum
merger, Khazanah memiliki 93% saham bank Lippo melalui Santubong Investment BV
dan Greatville Pte Ltd. Sedangkan di Bank Niaga sebesar 62,41% melalui CIMB
Group penyedia jasa keuangan terbesar kedua di Malaysia milik Bumiputera-Commerce
Holding Berhad (BCHB). Setelah merger, CIMB dan Khazanah masing-masing
menguasai saham sebesar 58,7% dan 18,7%.
·
Dampak
Positif
1.
pertukaran cadangan cash flow secara internal
antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage
risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2.
Diperolehnya peningkatan modal perusahaan
(biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya
keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.Efisiensi
perusahaan dapat dilakukan lebih lanjut, khususnya dalam efisiensi biaya
provisi kredit.
3.
Dicapainya keunggulan market power dalam
persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.
·
Dampak
Negatif
1.
Kemungkinan timbulnya kesenjangan antara proses
akumulasi dana pihak ketiga dan proses penyalurannya untuk kepentingan
perekonomian lokal dan nasional.
2.
Proses merger perbankan nasional di Indonesia
biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional
di perusahaan perbankan hasil merger.
3.
Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling
curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini
terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham
pengendali.
0 Comments
komentarmu, aku tunggu! no spam!