Merger Perusahaan: CIMB Niaga (Merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga)


Merger Perusahaan: CIMB Niaga (Merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga)
·         Deskrispsi
Merger Bank Lippo dan Bank Niaga, dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2008 dengan nama baru PT CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo di alihkan ke CIMB Niaga. Berdasarkan data BI triwulan 1-2008, nilai aset CIMB Niaga sebesar Rp 54,82 triliun, sedangkan nilai aset Lippo sebesar Rp 39,73 triliun. merujuk pada data BI tersebut, total aset kedua bank setelah merger diperkirakan menjadi RP 94,55 triliun. Merger Niaga dan Lippo merupakan dampak dari diterapkannya aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/spp) yang ditetapkan Bank Indonesia.

Sebelum merger, Khazanah memiliki 93% saham bank Lippo melalui Santubong Investment BV dan Greatville Pte Ltd. Sedangkan di Bank Niaga sebesar 62,41% melalui CIMB Group penyedia jasa keuangan terbesar kedua di Malaysia milik Bumiputera-Commerce Holding Berhad (BCHB). Setelah merger, CIMB dan Khazanah masing-masing menguasai saham sebesar 58,7% dan 18,7%.

·         Dampak Positif
1.      pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2.      Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.Efisiensi perusahaan dapat dilakukan lebih lanjut, khususnya dalam efisiensi biaya provisi kredit.
3.      Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

·         Dampak Negatif
1.      Kemungkinan timbulnya kesenjangan antara proses akumulasi dana pihak ketiga dan proses penyalurannya untuk kepentingan perekonomian lokal dan nasional.
2.      Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
3.      Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.

0 Comments