Rekapitalisasi Perbankan


Progam Rekapitalisasi
Rekapitalisasi merupakan progam darurat penyuntikan modal agar bank memenuhi kriteria terntentu untuk tetap hidup. Kriteria tersebut adalah pemenuhan ketentuan CAR (Capital Adequency Ratio) atau Kewajiban Penyediaan Dana Modal Minimum (KPDMM), yang menunjukan rasio modal dengan aktiva tetap menurut resiko (ATMR), Bank Indonesia menetapkan batas CAR sebesar 4% hingga akhir tahun 2000.
Pelaksanaan Progam Rekapitalisasi
a.       Setiap bank umum dan Bank Pembangunan Daerah dilaksanakan pemeriksaan. Hasilnya 280 bank yang ada hanya 10 bank yang tidak mengikuti progam rekapitalisasi, 3 bank sudah menambah modalnya dan sisanya 164 bank menjalani pemeriksaan tetapi belum ditentukan kategorinya.
b.      Berdasarkan hasil pemeriksaan, bank umum dikelompokkan 3 kategori.
Kategori A : Bank umum dengan CAR sama dengan atau lebih besar dari 4%
Kategori B : bank umum dengan CAR lebih kecil 4% tetapi lebih besar dari minus 25%
Kategori C : bank umum dengan CAR lebih kecil dari minus 25%


Bank dengan kategori A tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi tetap diwajibakn membuat rencana kerja dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Untuk bank kategori B dapat menjadi peserta progam rekapitalisasi dan kesempatan mengikuti hanya sekali, diwajibakn juga untuk membuat rencana kerja, pemegang saham, direksi, dewan komisaris harus ikut feetd and proper test. Bank kategori C dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan due diligency diwajibkan melakukan penyetoran secara tunai untuk penambahan modalnya agar dapat mencapai atas memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya seperti bank dengan kategori B.
Perbankan Pasca Rekapitalisasi
Progam rekapitalisasi perbaikan CAR dan kualitas aktiva produktif serta aspek likuiditas. Ketika terjadi sebuah krisis, maka pemerintah akan mengeluarkan obligasi sebagai sumber pendanaan. Pemerintah menjamin suku bunga serta membayar seluruh nominalnya pada saat jatuh tempo. Bank-bank peserta rekapitalisasi member pemerintah berupa deviden minimal 13% atau menghasilkan minimal return on equitity (ROE) sebesar 13%.



Bantuan Likuidasi Bank Indonesia

Bantuan Likudasi Bank Indonesia adalah Pinjaman likuiditas Bank Indonesia kepada bank-bank karena adanya penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah kreditur yang terkenal dengan nama “rush”. Bila dibandingkan dengan KLBI (Kredit Likuditas Bank Indonesia) terdapat persamaan dan perbedaan, antara lain

BLBI
KLBI
·         Inisitaif dari bank
·         Inisiatif dari pemerintah
·         Merupakan fasilitas NP untuk memenuhi kebutuhan likuditasnya.
·         Merupakan kredit “progam” dipiroritaskan pada kredit pengusaha kecil dan koperasi serta stabilitas harga.
·         Suku bunga “pinalti” diatas suku bunga pasar (berkisar mencapai 150%) (dari “Jakarta Inter Bank Offered Rate” / Jibor)
·         Suku bunga tidak ditentukan karena diberikan “subsidi”

Fasilitas BLBI
a.       Mempertahankan kestabilan Sistem Pembayaran
b.      Operasi Pasar Terbuka (OPT) sejalan dengan program moneter dan bentuk pembelian Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
c.       Penyehatan (Rescue) bank (Kredit Likuditas Darurat / KLD) dan Kredit Subordinasi (Sub Ordinated Loan / SOL).
d.      Mempertahankan kestabilan Siste Perbankan dan Sistem Pembayaran sehubungan dengan rush.
e.       Mempertahankan kepercayaan pada perbankan Indonesia.

Badan Penyelamat Perbankan Nasional (BPPN)
1.      Tujuan dan Tugas-tugas BPPN
a.       Program penyehatan perbankan (PP no. 17 / 1999) dimana BPPN mendapat kewenangan khusus.
b.      Kepres No. 27 /  1998, BPPN, dapat:
1.      Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan pemerintah pada bank.
2.      Melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restruksasi bank yang tidak sehat.
3.      Melakukan tindakan hukum lain untukpenyehatan bank.
c.       Lembaga Penasehat dan Pengawas
d.      Kepengurusan BPPN, ketua bertindak mewakili lembaga diangkat dan diperhatikan oleh presiden atas usulan Menteri Keuangan.
e.       Anggaran BPPN bersumber dari “Penyelesaian dan pengelolaan restrukturisasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Fungsi:
a.       Menjamin simpanan nasabah bank (Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS pernasabah perbank maksimum sebesar 100juta).
b.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas system keuangan dan perbankan.


 Simak Info Terbaru Untuk Anda:

0 Comments