Peraturan Menteri Perdagangan No. 60/2012 Menjadi Ancaman Untuk Petani


Penerapan Peraturan Impor Holtukultura, yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/2012 menjadi ancaman untuk nasib petani dan konsumen produk hortikultura dalam negeri. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan, Permendag itu meniadakan segala hambatan nontarif yang melindungi kepentingan petani maupun konsumen buah-buahan dan sayur dalam negeri. Permendag itu meniadakan Pasal 2, 4, 18, 19, dan 20 yang semula ada dalam Permendag No. 30/2012. Padahal seluruh pasal yang dihapus berkaitan dengan aspek keamanan pangan bagi konsumen dan perlindungan produksi dalam negeri,’’ kata Aria Bima di Jakarta, Selasa. Aria Bima menegaskan, dengan Permendag 60/2012 ini Indonesia akan betulbetul menjadi surga produk buah dan sayur impor, termasuk yang diduga kuat membahayakan kesehatan. Dampak selanjutnya nasib petani Indonesia pun akan semakin terpuruk. ‘’Dengan Permendag ini, pemerintah telah mengabaikan perlindungan konsumen dan nasib jutaan petaninya sendiri,’’ kata politikus PDIP itu.

Padahal tanpa pelonggaran keran impor, Indonesia sudah kebanjiran produk hortikultura impor. Fakta di lapangan, menurut catatan BPS, total impor buah yang dilakukan Indonesia sebanyak 89ribu ton dengan nilai 76,3 juta Dollar sepanjang Januari-April 2012. Artinya rata-rata dalam sebulan ada 22,25 ribu ton buah masuk tanah air. Dalam keputusan yang diambil oleh permendag banyak yang curiga jika keputusan ini hanya demi memfasilitasi lancarnya arus masuk produk hortikultura dari luar negri.  Dengan Permendag Nomor 60 ini, Aria Bima menilai, impor buah dan sayur menjadi nyaris tanpa hambatan apa pun. ‘’Kewajiban importir untuk memperhatikan aspek keamanan dan standardisasi mutu produk impor serta ketersediaan produk hortikultura dalam negeri, seperti diatur Permendag 30/2012, ditiadakan. Ketentuan alokasi atau kuota impor hortikultura yang semula harus ditetapkan rapat koordinasi tingkat menteri juga dihapus. Demikian pula kewajiban bagi importir untuk menyediakan label berbahasa Indonesia juga tak ada lagi,’’ kata Aria Bima.
Sebagai warga Negara seharusnya kita tidak tinggal diam. kita ambil tindakan agar Indonesia tidak menjadi surga bagi produk impor. Karena jika kita lebih memilih produk local secara tidak langsung kita dapat membantu perekonomian Negara sekaligus membantu para petani. Selama ini masyarakat Indonesia kadang lebih bangga ketika mengkonsumsi barang impor. Padahal tindakan itu tidak ada pembelaan terhadap eksistensi petani yang berjuang mempertahankan buah local yang ada dipasaran, dan kenyataannya setiap produk impor belum tentu memiliki kualitas diatas produk local yang ada dipasaran. Pernyataan ahli pertanian IPB bahwa panen dan perjalanan buah impor cukup panjang dan sampai ke konsumen bisa mengurangi kualitas buah, meskipun secara fisik terlihat tidak ada yang berubah. Berbeda dengan buah local yang berdekatan dengan masa panen dan saat buah tiba dihadapan kita untuk dinikmati.

1 Comments

  1. Kok permendag No. 10 ??? Permendag No. 60/2012 yang benar. Salah ketik wartawannya tuh :)

    ReplyDelete

komentarmu, aku tunggu! no spam!