Penerapan
Peraturan Impor Holtukultura, yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan
No. 10/2012 menjadi ancaman untuk nasib petani dan konsumen produk hortikultura
dalam negeri. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan, Permendag itu
meniadakan segala hambatan nontarif yang melindungi kepentingan petani maupun
konsumen buah-buahan dan sayur dalam negeri. Permendag itu meniadakan Pasal 2,
4, 18, 19, dan 20 yang semula ada dalam Permendag No. 30/2012. Padahal seluruh
pasal yang dihapus berkaitan dengan aspek keamanan pangan bagi konsumen dan
perlindungan produksi dalam negeri,’’ kata Aria Bima di Jakarta, Selasa. Aria
Bima menegaskan, dengan Permendag 60/2012 ini Indonesia akan betulbetul menjadi
surga produk buah dan sayur impor, termasuk yang diduga kuat membahayakan
kesehatan. Dampak selanjutnya nasib petani Indonesia pun akan semakin terpuruk.
‘’Dengan Permendag ini, pemerintah telah mengabaikan perlindungan konsumen dan nasib
jutaan petaninya sendiri,’’ kata politikus PDIP itu.
Padahal tanpa
pelonggaran keran impor, Indonesia sudah kebanjiran produk hortikultura impor. Fakta
di lapangan, menurut catatan BPS, total impor buah yang dilakukan Indonesia
sebanyak 89ribu ton dengan nilai 76,3 juta Dollar sepanjang Januari-April 2012.
Artinya rata-rata dalam sebulan ada 22,25 ribu ton buah masuk tanah air. Dalam keputusan
yang diambil oleh permendag banyak yang curiga jika keputusan ini hanya demi
memfasilitasi lancarnya arus masuk produk hortikultura dari luar negri. Dengan Permendag Nomor 60 ini, Aria Bima
menilai, impor buah dan sayur menjadi nyaris tanpa hambatan apa pun.
‘’Kewajiban importir untuk memperhatikan aspek keamanan dan standardisasi mutu
produk impor serta ketersediaan produk hortikultura dalam negeri, seperti
diatur Permendag 30/2012, ditiadakan. Ketentuan alokasi atau kuota impor
hortikultura yang semula harus ditetapkan rapat koordinasi tingkat menteri juga
dihapus. Demikian pula kewajiban bagi importir untuk menyediakan label
berbahasa Indonesia juga tak ada lagi,’’ kata Aria Bima.
Sebagai warga Negara
seharusnya kita tidak tinggal diam. kita ambil tindakan agar Indonesia tidak
menjadi surga bagi produk impor. Karena jika kita lebih memilih produk local secara
tidak langsung kita dapat membantu perekonomian Negara sekaligus membantu para
petani. Selama ini masyarakat Indonesia kadang lebih bangga ketika mengkonsumsi
barang impor. Padahal tindakan itu tidak ada pembelaan terhadap eksistensi
petani yang berjuang mempertahankan buah local yang ada dipasaran, dan kenyataannya
setiap produk impor belum tentu memiliki kualitas diatas produk local yang ada
dipasaran. Pernyataan ahli pertanian IPB bahwa panen dan perjalanan buah impor
cukup panjang dan sampai ke konsumen bisa mengurangi kualitas buah, meskipun
secara fisik terlihat tidak ada yang berubah. Berbeda dengan buah local yang
berdekatan dengan masa panen dan saat buah tiba dihadapan kita untuk dinikmati.
1 Comments
Kok permendag No. 10 ??? Permendag No. 60/2012 yang benar. Salah ketik wartawannya tuh :)
ReplyDeletekomentarmu, aku tunggu! no spam!