Mulai tahun ajaran 2013/2014 tidak akan ada
lagi yang namanya ujian nasional. Jadi kelulusan siswa ditentukan oleh satuan
pendudukan dengan dasdar tiap siswa menyelesaikan pembelajaran, nilai minimal
baik semua mata pelajaran dan lulus ujian sekolah.
Penghapusan ujian nasional (UN) SD sederajat
tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi PP Standar
Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 7
Mei, terutama terkait perubahan Kurikulum 2013.
Sebelumnya banyak yang melakukan protes
terhadap adanya ujian nasional pada tingkat sd sederajat, karena dinilai bisa
menghambat wajib belajar siswa SD ke SMP. Ujian
beberapa hari menentukan masa depan siswa.
0 Comments
komentarmu, aku tunggu! no spam!