Ujian Nasional tingkat SD Sederajat Resmi Dihapuskan

Mulai tahun ajaran 2013/2014 tidak akan ada lagi yang namanya ujian nasional. Jadi kelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendudukan dengan dasdar tiap siswa menyelesaikan pembelajaran, nilai minimal baik semua mata pelajaran dan lulus ujian sekolah.


Penghapusan ujian nasional (UN) SD sederajat tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi PP Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 7 Mei, terutama terkait perubahan Kurikulum 2013.

Sebelumnya banyak yang melakukan protes terhadap adanya ujian nasional pada tingkat sd sederajat, karena dinilai bisa menghambat wajib belajar siswa SD ke SMP. Ujian beberapa hari menentukan masa depan siswa.

0 Comments